Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Yang Menjadi Korban Perbuatan Cabul Di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar
Dalam mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak, tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi orangtua yang memiliki anak yang masih dibawah umur. Terlebih terhadap orang tua yang memiliki anak yang berkebutuhan khusus. Perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus korban perbuatan cabul diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyak nya khasus perbuatan cabul yang terjadi di Wilayah Tanah Datar yang salah satu korbannya adalah anak berkebutuhan khusus. Adapun permasalahn dalam penelitian ini: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, (2) Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan. Alat pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dalam studi lapangan data selanjutmya dianalisis menggunakan metode kualitatif , metode penarikan kesimpulan yang digunakan ialah deduktif. Dari hasil penelitian bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar adalah dengan pemberian perlindungan hukum dengan pendampingan hukum, dan dalam proses penanganan perkara di Kepolisian, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, anak yang berhadapan dengan hukum atau menjadi korban tindak pidana harus dipisahkan dari orang dewasa. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban perbuatan cabul diataranya: saksi korban merupakan penyandang disabilitas cacat mental, membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses informasi yang diberikan. Lingkungan yang mendukung atau tidak adanya pengawasan, ketidak pahaman anak terhadap hal-hal seksual, serta anak yang tidak berdaya melakukan pembelaan diri.
No other version available