Art Original
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Penayangan Film Secara Ilegal Pada Aplikasi Media Sosial Tiktok Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Maraknya penayangan film secara ilegal yang dilakukan masyarakat khususnya di media sosial Tiktok masih harus perlu mendapatkan perhatian khusus, dan masyarakat tidak merasa jera dengan aturan hukum yang berlaku padahal hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebuah film. Rumusan Masalah dari penelitian ini Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelanggaran hak cipta berupa penayangan film secara ilegal pada aplikasi media sosial Tiktok ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? Bagaimanakah perlindungan hukum hak cipta terhadap penayangan film secara ilegal pada aplikasi media sosial Tiktok ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, karena hendak menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pengaturan hukum terhadap pelanggaran hak cipta berupa penayangan film secara ilegal pada aplikasi media sosial Tiktok sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 dan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik maka dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas seharusnya dapat membuat para pelaku yang melakukan pelanggaran mendapatkan efek jera dan meminimalisir adanya pelanggaran lagi,namun dikarenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk kedalam delik aduan mengakibatkan aturan tersebut belaum dapat secara menyeluruh memberikan perlindungan hukum. Dan perlindungan hukum hak cipta terhadap penayangan film secara ilegal pada aplikasi media sosial Tiktok sangat belum memadahi karena dalam hal ini apabila terdapat pelanggaran hak cipta diunggahan salah satu akun tidak langsung ditindak secara cepat dan ditindak apabila terdapat yang melaporkan konten tersebut, jadi selama tidak ada yang melapor maka konten yang melanggar tersebut tetap bisa dinikmati dan pemilik akun juga tetap mendapat uang secara melanggar hukum.
No other version available