Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Arisan Berbasis Online Diwilayah Kejaksaan Tinggi Riau
Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Pekanbaru. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Arisan Berbasis Online Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau dan Apa Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Arisan Berbasis Online Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis atau survey, artinya penelitian sosial yang objeknya adalah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan, menjawab pertanyaan, mengidentifikasi hubungan antar variabel, atau memecahkan masalah tertentu. Arisan online merupakan tindak pidana penipuan yang berkedok arisan, dimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UndangUndang ITE. Kata Kunci: Arisan online, Penipuan.
No other version available