PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Salah satu bentuk financial technology (fintech) yang berkembang pesat di masyarakat saat ini ialah layanan transaksi pinjaman online (pinjol). Namun, praktik pinjaman online juga menimbulkan beragam permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran privasi data pribadi. Di Indonesia, layanan pinjaman online terbagi menjadi dua kategori, yakni pinjaman online legal dan ilegal. Dalam proses pengajuan pinjaman, sering kali dicantumkan nomor kontak darurat tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang dijadikan kontak darurat. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama yaitu bentuk perlindungan hukum pada penggunaan data pribadi sebagai kontak darurat dalam transaksi pinjaman online di Kota Pekanbaru, dan mekanisme penyelesaian sengketa atas penggunaan data pribadi sebagai kontak darurat dalam transaksi pinjaman online di Kota Pekanbaru. Penelitian ini memakai metode yuridis empiris dengan melakukan pemaduan data sekunder berupa bahan hukum dan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat pengguna layanan pinjaman online serta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan KUH Perdata mengenai perjanjian, tidak terdapat dasar hukum yang memberi pembebanan tanggung jawab yuridis ke pihak yang dijadikan kontak darurat. Walaupun perjanjian dilakukan secara online, ketentuannya tetap merujuk ke Pasal 1320 KUH Perdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Karenanya, pencantuman data pribadi kontak darurat tanpa persetujuan memperkuat posisi hukumnya sebagai subjek data yang dilindungi. Sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, subjek data punya hak melakukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi menyangkut dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal Pasal 46 Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 menjelaskan kegagalan melindungi Data Pribadi bisa ditindak secara administratif, sesuai Pasal 57 yang menyebut sanksi administratif semisal peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan data, atau denda administratif hingga 2%.Sebagai pihak yang dirugikan bisa mengajukan pengaduan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK, dan apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui LAPS UU No 4 Tahun 2023 melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sengketa di luar pengadilan.
No other version available