Art Original
Perlindungan Investor Dalam Investasi Jangka Panjang Pada Bidang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia Perspektif Undang-undang Cipta Kerja
Perlindungan bagi investor dalam investasi jangka panjang di sektor pengelolaan perkebunan kelapa sawit sangat penting bagi Negara Indonesia, terutama sektor ini berperan signifikan dalam ekonomi nasional. Sektor kelapa sawit kerap menghadapi tantangan seperti sengketa lahan, konflik lahan, tumpang tindih, bahkan regulasi yang ketat. Masalah-masalah ini menciptakan ketidakpastian yang bisa mengurangi minat investor dan menimbulkan risiko pada keberlanjutan investasi di masa mendatang. Maka hal ini, haruslah segera diperbaiki, selaras dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, yang sudah seharusnya perbaikan dalam pengelolaan perkebunan sawit dari hulu ke hilir. Sehingga penting untuk dikaji, dengan tujuan menemukan konsep perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi jangka Panjang pada bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, serta untuk menemukan Implikasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Pengadaan tanah Pada Investor dalam Pengelolaan Perkebunan Kelapa sawit di Indonesia. Maka Penelitian ini dilakukan dengan mengacu kepada penelitian jenis normatif. Menggunakan jenis penelitian normatif, maka sifat penelitiannya adalah banyak menggunakan data sekunder, menganalisis dan menafsirkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan keputusan pengadilan untuk memahami dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hasilnya ditemukan bahwa Perlindungan terhadap investor dalam investasi jangka Panjang pada bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang Hutan Tanaman Industri, dan Undang-Undang Agraria. Namun, Regulasinya kurang memberikan kepastian hukum, sehingga lahan banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, yang sebagian sudah dilepaskan, dari 1.284.983 Ha tanpa izin, dan yang telah ditetapkan, diberi kapastian hukum terhadap penggunaannya oleh Mentri LHK, hingga 2023, seluas 326.955,8 Ha, serta terkait dengan proses perizinan seringkali lambat, sehingga menjadi tantangan bagi investor. Sedangkan setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja, regulasi diperbaharui, maka implikasinya dapat menyederhanakan perizinan serta mengurangi risiko keterlanjuran kepemilikan lahan yang bersinggungan dengan hutan, yang bertujuan mempercepat proses investasi. Selain, itu implikasinya memberikan kepastian hukum, seerta UndangUndang Cipta Kerja mendukung penerapan sertifikasi berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan investasi.
No other version available