Art Original
Hak Cipta Atas Lagu Komersial Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law
Pertumbuhan ekonomi kreatif, merupakan bagian dari langkah kebijakan peningkatan perekonomian, dengan menjadikan basic sumber dasarnya adalah intelektual atau ide atau kreatifitas. Hingga triwulan I tahun 2024, sektor ekonomi kreatif Indonesia mencapai nilai tambah Rp 749,58 triliun, atau 55,65 persen dari target Rp 1.347 triliun. Salah satu penyumbang ekonomi kreatif yang signifikan adalah seni musik. Perputaran konser musik, yang dihelat hingga 3.000 konser, baik internasional, nasional, menengah dan daerah, membuat adanya perputaran ekonomi hingga meningkat sebesar US$ 11 miliar, sekitar 5%, dan terciptanya 250.0000 lapangan kerja. Pencipta dapat memperoleh keuntungan finansial dari karyanya melalui konser, lisensi, royalti, atau penjualan hak cipta. Ternyata Hak cipta, yang berkaitan dengan karya seni atau karya intelektual, tidak mudah untuk diukur nilainya, dan tidak menjadi pilihan yang ideal, ketika digunakan sebagai jaminan Fidusia. Meskipun konsep hak cipta sebagai jaminan fidusia menarik, pada praktiknya sangat terbatas dan tergantung pada kebijakan dan regulasi hukum yang spesifik, ketika dilaksanakan. Sehingga hal ini, harus dicarikan solusinya. Maka tujuan penulisan ini, untuk menemukan Pengaturan Hak Cipta Atas Lagu Komersial sebagai Jaminan Fidusia Di Indonesia, serta untuk menemukan Pengaturan ideal hak cipta atas lagu komersial sebagai jaminan fidusia Dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Maka dalam penelitian ini, menggunakan metode yuridis normatif, menelaah, mengkaji, secara perpustakaan, kemudian menghubungkan berbagai konsep, lalu menganalisis berbagai teori, untuk menemukan Pengaturan Ideal Hak Cipta Atas Lagu Komersial sebagai Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Di temukan hasil penelitiannya, bahwa terkait dengan Pengaturan hak cipta atas lagu komersial sebagai jaminan fidusia di Indonesia saat ini belum diatur secara jelas dan terperinci, apalagi untuk diterapkan dan dapat dilaksanakan. Hal ini dapat terlihat bahwasanya Undang-Undang Hak Cipta memang sudah menyatakan secara materil pada Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, akan tetapi secara formil belum dapat terlaksana. Pengaturan ideal hak cipta atas lagu komersial sebagai jaminan fidusia Dalam Perspektif Economic Analysis of Law, dapat merujuk pada konsep yang seharusnya, tidak terlepas dari landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis, yang kemudian ditambah lagi dengan penguatan berbagai asas, serta teori-teori didalam menemukan Pengaturan idealnya, yang juga memperhatikan Efisiensi Ekonomi. Sehingga Hak Cipta Lagu komersial dapat berkembang melalui peningkatan efisiensi Pasar Kredit, kemudian memperluas akses Pembiayaan, bahkan mendorong inovatif terhadap pekerja seni musik, dengan adanya Pengaturan yang koheren serta efisien, yang menghasilkan sistim yang stabil sehingga dapat berjalan dengan lancar
No other version available