Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Keterlambatan Pemberian Upah Oleh Coffee Shop Arhara Berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban, beban tanggung jawab (resiko), serta bentuk penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemilik usaha sering terjadi. Pekerja atau karyawan merupakan sumber berharga setiap organisasi dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Coffee Shop Arhara, bagaimana pertanggungjawaban Coffee Shop Arhara bagi para pekerja bila terjadi kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah menerapkan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu penulis langsung melakukan studi pada lokasi penelitian yaitu Arhara Coffee dan dinas ketenagakerjaan Kota Pekanbaru dengan mengambil kasus yang berhubungan dengan judul yaitu tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Keterlambatan Pemberian Upah Oleh Coffee Shop Arhara berdasarkan UndangUndang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian adalah Perlindungan Hukum Atas Keterlambatan Pemberian Upah Oleh Arhara Coffee kepada pekerja menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, perlindungan hukum yang diberikan pihak Arhara Coffee kepada pekerja hanya melalui sebuah perjanjian tertulis yang berisi peraturan dan hak apa saja yang diperoleh oleh pekerja yang bekerja di Arhara Coffee tersebut. Serta Pertanggungjawaban Arhara Coffeeee terhadap pekerja bila terjadi kecelakaan kerja adalah dengan upaya perlindungan preventif dengan menyediakan kotak P3K yang dapat digunakan untuk berobat apabila terjadi kecelakaan kerja dan upaya perlindungan represif yaitu memberikan santunan yaitu sebesarRp. 300.000 (maksimum) untuk berobat diluar Arhara Coffeeee yang disediakan pihak Arhara Coffeeee serta tidak memotong jam kerja pekerja yang ijin berobat pada saat jam kerja
No other version available