PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA UMKM DI SEKTOR USAHA MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA PEKANBARU
Suatu Ekonomi rakyat bergantung pada sektor ekonomi nasional yang strategis, yaitu UMKM. Pemerintah sangat mendukung kemajuannya dengan memfasilitasi perizinannya. Identitas bisnis dan legalitasnya salah satu jenis perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMK. Selain itu, kepemilikan legalitas usaha memungkinkan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan lebih banyak dari pemerintah dan perbankan. Masalah pokok dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana Proses Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha di kota Pekanbaru serta yang kedua bagaimana Manfaat apa yang di terima oleh pelaku usaha UMKM di kota Pekanbaru. Penelitian ini termasuk penelitian empiris, yaitu menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dan Pengusaha UMKM sebanyak 674 Pelaku Usaha. Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa terhadap pelaksanaan penerbitan izin usaha di sektor makanan dan minuman di Kota Pekanbaru serta manfaat yang diperoleh oleh pemilik usaha UMKM, dapat disimpulkan bahwa proses penerbitan izin usaha memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha di sektor ini. Pelaksanaan penerbitan izin usaha di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya upaya dari pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal birokrasi dan kecepatan proses yang perlu diperbaiki. Pemilik usaha UMKM di sektor makanan dan minuman diharapkan dapat memanfaatkan izin usaha sebagai landasan hukum yang memberikan perlindungan dan legitimasi bagi usaha mereka.
No other version available