Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Perhutanan Sosial Antara Pt.arara Abadi Dengan Masyarakat Desa Dosan ( Doral ) Kecamatan Pusako,kabupaten Siak
Program Perhutanan Sosial merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui perjanjian kerjasama antara perusahaan pemegang izin konsesi dengan kelompok masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Arara Abadi dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Doral di Desa Dosan, yang menarik untuk dikaji efektivitas serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama perhutanan sosial antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat Desa Dosan, dan apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, serta observasi langsung di lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menghubungkan data empiris dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut secara umum telah berjalan sesuai dengan kesepakatan awal, terutama dalam pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan lahan hutan. Namun demikian, terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap isi perjanjian, belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta kendala teknis dalam pelaksanaan program di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas masyarakat serta monitoring berkelanjutan dari pihak pemerintah dan perusahaan untuk menjamin keberlanjutan kerjasama.
No other version available