Art Original
Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2024 Di Kabupaten Kampar
Menyangkut pemberantasan tindak pidana Pemilu pemerintah menyerahkan penanganan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), Sentra Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, dalam Pasal 486 butir (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya dijelaskan didalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap pemilu, hanya beberapa saja yang diproses hukum, contohnya mengenai penyebaran bahan kampanye ditempat pendidikan atau fasilitas sekolah dan pemberian sembako oleh salah satu tim calon legislatif melalui pemerintah Desa. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Kampar, dan Apa Hambatan Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Penegakan hukum terpadu dalam penanganan tindak pidana pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Kampar, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun masih ada hambatan-hambatan yang terjadi. Tahap-tahap yang dilakukan dalam penindakan yaitu penerimaan Temuan/laporan, Pembahasan, Kajian, Penyelidikan, Rapat Pleno Bawaslu, Penyidikan dan Pembahasan Hasil. Salah satu kasus yang telah di putus inkrah oleh Pengadilan Negeri Kampar dengan Nomor Putusan 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn. Pasal yang di terapkan yaitu Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hambatan yaitu, Perbedaan pandangan, prosedural penanganan, kewenangan dan keadilan substantif, kondisi demografis dan geografis serta minimnya peralatan komunikasi di beberapa daerah yang menghambat kegiatan Sentra Gakkumdu, masih adanya ketidak percayaan publik mengenai efektifitas Sentra Gakkumdu dan adanya subjektifitas tertentu dari unsur-unsur yang ada di dalam Sentra Gakkum dalam menangani suatu kasus-kasus tertentu. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana Pemilu, Legislatif.
No other version available