Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Status Hak Waris Anak Dalam Nikah Sirri Dan Setelah Dilakukannya Isbat Nikah
Pernikahan merupakan isu penting dalam menentukan status hak waris anak. Meskipun ada banyak jenis pernikahan, tetapi status hak waris anak pada setiap anak dari setiap pernikahan itu berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hak waris anak dalam nikah sirri dan setelah pernikahan tersebut di isbat kan. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan 3 responden yang memberikan informasi terkait data yang dibutuhkan. Wawancara mendalam dilakukan dengan 3 Kepala KUA di Pekanbaru untuk memperoleh informasi. Data yang terkumpul akan dipilih, dikelompokkan, dan diolah berdasarkan jenisnya, kemudian disajikan dengan uraian kalimat yang jelas dan rinci. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa setiap anak dilahirkan akan memiliki hak waris dari ibunya. Untuk menentukan apakah anak tersebut mendapatkan waris dari ayahnya perlu dilihat dari pernikahan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Anak tersebut bisa juga mendapatkan waris dari ayahnya melalui pengakuan yang dilakukan oleh ayahnya. Semua hal tersebut harus melalui riset terlebih dahulu. Anak dari nikah sirri jenis 1 dan 2 berhak mendapatkan waris dari kedua orang tua sesuai hukum islam, sedangkan untuk jenis 3 dan 4, hanya dari ibu. Anak luar kawin dapat memperoleh waris jika diakui ayahnya. Setelah isbat nikah, anak berhak mendapatkan waris dari kedua orang tua, kecuali pada jenis 3 dan 4, hanya dari ibu.
No other version available