Art Original
Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia dan sulit untuk dihentikan, padahal masalah tersebut merupakan suatu tindak pidana yang memiliki dampak yang serius pada individu itu sendiri ataupun orang lain. Bahkan tindak penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun anak juga sering berhadapan dengan narkoba. Seharusnya setiap orang menyadari bahwa anak merupakan masa depan bangsa dan cikal bakal lahirnya generasi baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah hukum polres kepulauan meranti dan apa hambatan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba oleh anak di wilayah hukum polres kepulauan meranti. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian observasi (observational research) yaitu dengan cara survey dan melakukan wawancara sebagai alat pengumpul data. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu metode yang memberi gambaran atas objek yang diteliti dan akhirnya membuat kesimpulan untuk umum Hasil dari penelitian menunjukan bahwa yang pertama ialah upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh anak yaitu: 1) tindakan pre-emtif, tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anak yang meliputi kegiatan sosialisasi ke sekolah dan melakukan pembinaan ke desa. 2) tindakan preventif, merupakan tindakan nyata dalam bentuk pencegahan dengan melakukan patroli serta membentuk kampung tangguh di daerah yang rawan aktifitas narkoba. 3) tindakan represif, merupakan tindakan yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran yang bertujuan untuk memberi efek jera dan menghentikan penyalahgunaan seperti penyelidikan, penangkapan, penyidikan, peradilan, menjatuhkan hukuman, dan melakukan pengawasan sosial oleh lembaga resmi negara. Hambatan yang dihadapi dalam upaya penanggulangan ini yaitu: 1) faktor hukum, faktor hukum atau undang-undang dapat menjadi hambatan karena beberapa hal seperti undangundang yang tidak memadai, regulasi yang bertentangan, arti kata-kata yang tidak jelas dan peraturan pelaksanaan belum ada. 2) faktor penegak hukum, berupa kekurangan personil yang mempengaruhi kinerja kepolisian dalam melakukan penanggulangan. 3) faktor sarana/fasilitas, yakni belum adanya BNN di kabupaten/kota, kekurangan alat/sarana, kekurangan anggaran, dan sinergi dengan pemda. 4) faktor masyarakat/kebudayaan, kurangnya kesadaran dari masyarakat akan kegiatan yang bersifat negatif serta sikap apatis dengan lingkungan sekitar.
No other version available