Art Original
Analisis Penyebab Tingginya Angka Dispensasi Kawin Tahun 2023 Berdasarkan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dikaitkan Dengan Perlindungan Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu
Untuk melangsungkan perkawinan, pemerintah menetapkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan agar membentuk keluarga yang sempurna yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa batas usia untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Selanjutnya didalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua dari pihak pria/wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Fenomena dispensasi kawin inilah yang tiap tahun mengalami peningkatan sehingga Pengadilan Agama Kabupaten Indragiri Hulu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan mempersulit syarat permohonan dispensasi kawin dengan harus berkonsultasi dengan konselor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Memutuskan Diizinkannya Dispensasi Kawin. Kedua,Bagaimana Optimalisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak untuk Menekan Tingginya Angka Dispensasi Kawin. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang didapat penulis dengan cara terjun langsung kelapangan untuk mendapatkan data. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis memberikan gambaran yang jelas dan tersusun. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Rengat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu. Sumber data dari penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari terjun langsung kelapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode deduktif yang menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan penulis menemukan : Pertama, Alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah karena pemohon terbukti memiliki alasan yang mendesak. faktor alasan yang mendesak tersebut seperti pasangan tersebut telah melakukan perbuatan zina karena pergaulan bebas, hamil diluar perkawinan, karena putusnya pendidikan, faktor ekonomi, kekhawatiran orang tua, dan kurangnya pendalaman ilmu agama. Kedua, Optimalisasi peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sudahlah bisa dibilang maksimal. Dari dinas sendiri telah diberikan konseling mengenai pencegahan perkawinan anak dan bagaimana dampak dari perkawinan anak itu sendiri. Dan dengan adanya kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak bersama Pengadilan Agama ini juga sudah termasuk mempersulit syarat permohonan dispensasi kawin karena tanpa ada surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini maka persidangan di Pengadilan Agama tidak akan dilakukan.
No other version available