Art Original
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KOTA DUMAI
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi bagian kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan besaran pendapatan dari pajak tersebut ditentukan melalui proses pemungutan yang efektif. Target yang ditentukan dalam penerimaan pajak Bumi dan Bangunan di Kota Dumai setiap tahunnya terus meningkat sehingga pemungutan pun diharapkan berjalan secara efektif. Kota Dumai adalah salah satu kota di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, hal ini tidak terlepas dari pembangunan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lainnya yang sebagian besar di biayai oleh penerimaan daerah khususnya dari pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kota Dumai. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Pemerintah Kota Dumai. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kota Dumai mengalami peningkatan. Melihat hasil penelitian dari teori pencapaian tujuan peningkatan dengan melebihi target yang ingin dicapai di tahun 2023, kemudian stabil di tahun berikutnya. Kemudian dari hasil Adaptasi terlihat Masyarakat wajib pajak bisa mengikuti program yang dibuat Kota Dumai sehingga pemungutan PBB-P2 berjalan dengan efektif. Terakhir integrasi Bapenda Kota Dumai Bersama petugas dilapangan dapat melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan efektif sehingga wajib pajak membayarkan tanggung jawabnya. Dalam penelitian ini Bapenda Kota Dumai secara efektif dalam pemungutan pajak PBB-P2 di Kota Dumai
No other version available