Art Original
KAPASITAS PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA PELAKSANAAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE FUNGSIONAL BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI RIAU
Dalam melaksanakan amanah dari kebijakan PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional sebagai wujud implementasi reformasi birokrasi dan sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik lewat peningkatan kinerja organisasi. fenomena yang ada di Biro Umum sekretariat daerah Provinsi Riau Pertama Belum adanya regulasi yang jelas terhadap pengembangan karir pejabat fungsional pasca penyetaraan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Kedua Belum dilakukannya perubahan prioritas program pembangunan daerah salah satunya untuk pengembangan SDM berupa fasilitasi Diklat Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan seperti Kepala Biro Umum, Kepala Bagian Rumah Tangga, Analis Kebijakan Ahli Muda Subordinator Subbagian Rumah Tangga Gubernur, Kepala Bagian Administrasi Keuangan Dan Aset, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kapasitas pengembangan karir Masih banyak ditemukan kendala dalam baik dalam dimensi kapasitas Kebijakan, wewenang pelaksana dan efisiensi operasional: Pertama Kapasitas Kebijakan dimana regulasi tentang penyetaraan struktural ke fungsional sudah ditentukan akan tetapi kebijakan tentang pengembangan karir bagi penyetaraan tidak diberikan alur atau SOP sesuai dengan karakteristik jabatan struktural. Kedua Wewenang pelaksana dalam hal ini jabatan fungsional penyetaraan harus menyesuaikan pola kerja yang selama ini dilakukan melalui perintah dengan adanya SOP menjadi pelaksana dengan memiliki staff guna pendistribusian kerja, harus menyesuaikan dengan kerja “individual”. Jabatan fungsional dimana ini butuh penyesuaian yang cukup intens. Ketiga Efisiensi operasional dalam pengembangan karir jabatan fungsional penyetaraan dalam jangka waktu pendek butuh waktu 4 sampai 5 tahun bagi pegawai negeri sipil fungsional penyetaraan bisa menyesuaikan dengan fungsional murni.
No other version available