Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector Yang Merampas Motor Debitur Leasing Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru
ABSTRAK Penarikan dan perampasan motor debitur tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, dan Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan yang merampas kendaraan debitur saat dikendarai di jalanan. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, dilakukan upaya pengendalian tindak pidana terhadap pelakunya, yaitu dengan memberikan sanksi pidana berupa penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Penegakan hukum terhadap debt collector yang merampas motor debitur leasing di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru dan apa saja kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukum. Terhadap Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer pelaksanan Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan peneliti adalah kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan penulis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan kendaraan konsumen di jalan adalah masyarakat sebagai debitur dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector kepada pihak Kepolisian jika dirasa tindakan debt collector dalam melakukan penagihan hutang menimbulkan kerugian terhadap debitur, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun kesimpulan penelitian ini, dalam situasi di mana polisi harus lebih peka terhadap kekhawatiran masyarakat yang prospektif dan aktual, maka mereka juga harus terlibat aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat. yang mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam membantu penegak hukum menjalankan tugasnya, yang lebih dari sekedar memberantas kejahatan, dengan menawarkan untuk ditempatkan sebagai saksi untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan. adapun tindak pidana yang dapat terjadi meliputi Pasal 369, Pasal 378 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan MA Nomor 3192 K/Plt/2012 yang merugikan nasabah Bank Standard Chartered karena jasa pihak ketiga (debt collector) yang dikuasakan oleh pihak bank tidak bekerja secara profesional dan menggunakan pendekatan intimidasi serta premanisme. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Debt collector, Hubungan Bank dengan Jasa Pihak Ketiga (Debt collector), Kepolisian
No other version available