Art Original
Perlindungan Terhadap Cv. Jadi Jaya Rental Atas Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Pekanbaru Periode Januari - Juli 2024
ABSTRAK Perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban, beban tanggung jawab (resiko), serta bentuk penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemberi sewa mobil sering terjadi. Untuk mengoptimalkan kegiatan sewa-menyewa mobil rental maka perlu dilakukan perjanjian antara pihak penyewa dan pihak pemilik mobil rental guna memberikan kepastian hukum antara kedua belah pihak. Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus dapat dilaksanakan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil rental ini memiliki risiko yang akan terjadi yang harus ditanggung oleh penyewa mobil rental tersebut, maka penyewa mobil rental dan pemilik mobil rental melakukan suatu ikatan perjanjian yang merupakan perlindungan hukum atas perjanjian sewa menyewa mobil rental. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat masalah pokok pertama, bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab pihak penyewa pada pelaksaaan perjanjian sewa menyewa mobil dalam hal terjadi kecelakaan di CV. JADI JAYA Rental dan hambatan apakah yang ditemui terhadap pemenuhan tanggung jawab penyewa mobil rental dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan mobil rental di CV. JADI JAYA. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis sosiologis, dikarenakan dalam penelitian langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di CV. JADI JAYA, sedangkan populasi dan sampel adalah merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan penelitian ini, sumber data yang digunakan, data primer, data sekunder dan data tersier, teknik pengumpul data dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ada dua masalah pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, pelaksanaan sewa menyewa mobil rental antara pemilik dan penyewa mobil rental dalam hal terjadi kecelakaan di CV. JADI JAYA adalah Penyewa tidak bertanggung jawab penuh atas kerusakan akibat kecelakaan yang di cover oleh asuransi. Penyewa hanya bertanggung jawab untuk mengurus klaim asuransi dan membayar biaya klaim asuransi. Kedua, hambatan yang ditemui terhadap pemenuhan tanggungjawab hukum penyewa mobil rental dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan seperti perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan bentuk akta dibawah tangan dan tidak adanya jaminan khusus terhadap Penyewa, sehingga dalam hal terjadinya kerusakan akibat kecelakaan Pemilik Sewa kesulitan untuk mendapat ganti kerugian terhadap Objek yang mengalami kerusakan.
No other version available