Art Original
Upaya Penanggulangan Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polresta Dumai
ABSTRAK Penanggulanagan adalah upaya untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi situasi yang mencakup tindakan preventif dan perbaikan perilaku narapidana. Dengan kata lain, penanggulangan pencurian dapat dilakukan secara preventif dan refresif. Berbeda dengan pelanggaran represif, pengendalian preventif bertujuan untuk mencegah berbagai pelanggaran norma dan membuat pelakunya jera. Penanggulangan berguna untuk mencegah kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi. Fokus penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah hukum polres dumai, bagaimana modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan bagaimana upaya untuk mencegah tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum polres dumai. Penulis memilih penelitian observasional research dan melakukan survei langsung untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis mewawancarai sejumlah responden, yaitu : Kanit Reskrim, Anggota Kepolisian, dan Pelaku. Penelitian menunjukkan bahwa pencurian kendaraan bermotor dipicu oleh berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku maupun dari luar. Faktor internal meliputi tingkat pendidikan dan karakter individu, sementara faktor eksternal mencakup kondisi ekonomi, lingkungan sekitar, dan pengaruh globalisasi. Para pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan beragam modus operandi, seperti berpura-pura meminjam atau menyewa kendaraan, menggunakan kunci T, mengintai dan membuntuti korban sebelum menghadang, serta menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit kendaraan
No other version available