Art Original
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES INDRAGIRI HULU
Tindak Pidana Narkotika adalah suatu masalah yang sering menjadi topik hangat sekaligus menjadi suatu permasalahan besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga saat ini. Penyalahgunaan dari narkotika ini kian hari kian mengkhawatirkan serta perlu perhatian dari berbagai pihak, bahkan saat ini penyalahgunaannya sudah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat Indonesia, baik lapisan masyakat menengah keatas, masyarakat menengah kebawah, masyarakat yang tinggal didaerah perkotaan, perdesaan, maupun masyarakat yang tinggal di dipulau-pulau terpencil bahkan saat ini peredaran dan penyalahgunaannya sudah menjangkau hampir disetiap daerah dan wilayah diIndonesia. Salah satu contohnya, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu pada saat ini berada pada taraf yang mengkhawatirkan dan butuh perhatian lebih dari pemerintah. Berlandaskan dari uraian latar belakang masalah yang tertera diatas, maka peneliti merasa tertarik mengkaji permasalahan apa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu, bagaimana strategi yang diterapkan oleh wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan apa saja kendala yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Jenis Penelitian yang Peneliti ambil pada Penelitian ini ialah Penelitian survey yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Dan sumber data yang digunakan adalah primer yang berbentuk wawancara langsung dengan beberapa pihak yang berkaitan, dan data sekunder yang berasal dari Buku-buku, jurnal- jurnal dan artikel-artikel terkait. Adapun sifat dari penelitian ini ialah penelitian deskriftif. Kepolisian Polres Indragiri Hulu dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba melakukan tiga upaya utama, yaitu pre-emtif (penyuluhan, kampanye, talk show, pemasangan media sosialisasi), preventif (pengawasan sekolah, tempat hiburan, razia di Lapas, hotel, serta penjagaan akses transportasi), dan represif (penindakan hukum serta rehabilitasi korban). Dalam pelaksanaannya, terdapat kendala internal berupa keterbatasan sarana dan prasarana, serta kendala eksternal berupa minimnya partisipasi masyarakat. Untuk mengatasinya, Polres membentuk tim khusus, memperkuat intelijen, memaksimalkan sumber daya, serta membuka akses pelaporan masyarakat dengan jaminan kerahasiaan dan pemberian imbalan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Upaya Penanggulangan
No other version available