Text
Implementasi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Bangunan Pada Proses Pembongkaran Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Pasca Kebakaran Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Sektor konstruksi memegang peranan penting dalam pembangunan, peranan sektor konstruksi dalam pembangunan diwujudkan dengan pengadaan atau pendirian sarana dan prasarana yang berfungsi mendukung tumbuh kembang berbagai bidang terutama bidang ekonomi, sosial, budaya, dan transportasi, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan salah satunya yang menyangkut aspek keselamatan kerja. Penulis merumuskan masalah pokok yang akan dibahas mengenai bagaimana implementasi kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja bangunan Mal Pelayanan Publik dan apa factor-faktor yang menyebabkan pekerja tidak mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja pada proses pembongkaran mal pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian observasi lapangan secara langsung dengan cara survey. Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara sedangkan sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang memberikan sebuah gambaran terhadap suatu objek penelitian melalui data yang telah di kumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pelaksanaan terkait penerapan K3 dan Penggunaan Alat Pelindung Diri sejatinya sudah diarahkan dan diinstruksikan baik dari pihak vendor kontraktor, pemerintah dan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini. Namun, ketidakpatuhan dari para pekerja lah yang membuat terhambatnya pengimplementasian K3 dilingkungan kerja konstruksi sehingga wajar bila terjadi kecelakaan kerja seperti tertusuk benda tajam, tertimpa material dan reruntuhan serta luka baik ringan maupun berat. Oleh karenanya, sangat tepat bila pihak vendor kontraktor lebih tegas dan memperhatikan penggunaan Alat Pelindung Diri pada saat berlangsungnya pekerjaan konstruksi.
No other version available