Text
Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggunaan Identitas Palsu (studi Kasus No.773/pid.b/2020/pn Pbr)
Pembuktian diartikan sebagai proses penyajian alat bukti yang sah untuk memperkuat kebenaran dalil dalam suatu perkara. Tujuanya adalah untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang kebenaran peristiwa yang disengketakan. Dalam perkara pidana pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Dalam perkara pidana, pembuktian dimulai sejak tahap penyelidikan. Sistem pembuktianya adalah berdasarkan undang-undang secara negatif, yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hukum, tindak pidana juga disebut sebagai delik, peristiwa pidana, atau perbuatan pidana. Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang. Pokok masalah dalam penelitian adalah bagaimana proses pembuktian dalam kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu dalam perkara nomor (studi kasus No.773/Pid.B/2020/PN Pbr) dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu Dalam perkara nomor (studi kasus No.773/Pid.B/2020/PN Pbr). Jenis penelitian hukum yang digunakan termasuk kedalam kategori metode penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian hukum normatif. Menyatakan Terdakwa TANIA ANNA MIRANA ALS NIA BINTI ZULKARNAEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai jaket warna Hitam merk DESLIGES; - 1 (satu) Pasang sepatu warna hitam; - 1 (satu) Lembar kartu ATM BCA Nomor : 5379 4130 2528 1483; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2020; - 1 (satu) Lembar bukti transfer Bank BCA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2020; - 1 (satu) Lembar bukti transfer Bank BCA sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 01 Juni 2020; Dikembalikan kepada Saksi MAFTUHUR ROZAQ Als OJAK; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00(tiga ribu rupiah);. Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakaat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya; Keadaan yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang akan kesalahannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
No other version available