Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Pada Angkutan Travel Yang Mengalami Kerugian di Pt Erte Kota Bukittinggi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diharapkan dapat memberikan kegiatan usaha perdagangan yang adil, tidak hanya bagi pelaku jasa pengiriman saja melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen. Namun hal ini masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam pengiriman barang terutama di PT Erte Tours & Travel Bukittinggi. Dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Erte Tours & Travel Bukittinggi dan bentuk kendala konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum di PT Erte Tours & Travel. Penelitian skripsi ini menggunakan metode deskriptif di mana peneliti menggambarkan kejadian dan hasil penelitian menggunakan kalimat-kalimat yang mudah dicerna dan mudah dipahami oleh pembaca. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah dengan wawancara secara langsung dengan narasumber yang berhubungan dengan kasus ini. Observasi di lapangan untuk mengamati kasus yang terjadi dan dengan studi literatur yang menggunakan buku, jurnal maupun penelitian terdahulu. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan terhadap Pelaku Usaha atas tindakan konsumen pengguna jasa pengiriman barang pada prakteknya belum berjalan dengan baik. kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hukum yang telah ditetapkan serta regulasi yang sudah ada hanya memberikan perlindungan hukum secara represif.
No other version available