Text
Tinjauan Yuridis Atas Terbitnya Putusan No 90/pdt.g/2020/pn Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Pt. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar Dengan Masyarakat Adat Desa Perhentian Raja
Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan negara bercorak agraris, Indonesia memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah salah satunya ialah tanah. Sebagai salah satu kebutuhan masyarakat, tanah juga menjadi salah satu masalah dalam kehidupan sehari hari yang menyangkut hak kepemilikan dan penguasaannya. Perkara dengan putusan No. 90/Pdt/G/2020/PN menjadi salah satu contoh bukti adanya permasalahan persengeketaan tanah atas dasar memperebutkan hak kepemilikan tanah yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin. Pertama Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Putusan No 90/Pdt.G/2020/PN. Kedua Bagaimana Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat Yang Tidak Memiliki Sertfikat Bersengketa Dengan Perusahaan Yang Mempunyai Sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif, Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data adalah perkara dengan putusan No 90/Pdt.G/2020/PN, dokumen-dokumen hukum seperti buku, jurnal, Peraturan Perundang-undangan, serta karya ilmiah yang terkait dengan pembahasan penelitian ini. Atas dasar pertimbangan hakim maka dari hasil penelitian ini ditemukan fakta bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No 152 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar pada tanggal 24 Maret 2001 untuk luas lahan 2.856.841 Ha dinyatakan sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan Berita Acara Kesepakatan yang dihasilkan dari rapat antara Masyarakat Desa Pantai Raja dan Direksi PT. Perkebunan Nusantara V pada 6 April 1999 tidak dianggap sebagai alas hak atas tanah yang dimiliki oleh para masyarakat adat atau pihak lainnya. Maka dari itu kepastian hukum bagi Masyarakat Adat yang tidak memiliki sertifikat dianggap lemah dimata hukum dengan melawan perusahaan yang memiliki sertifikat, kecuali adanya faktor-faktor lain dari masyarakat adat yang dapat memperkuat hak atas tanah mereka. Oleh karena dari itu berdasarkan keterangan diatas bahwa kepemilikan tanah yang diperebutkan oleh masyarakat adat dengan perusahaan dimenangkan oleh pihak penguggat (perusahaan) di hadapan pengadilan.
No other version available