Text
Penyelesaian Kredit Bermasalah Tanpa Anggunan Pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (bumdesma) Bantan Madani Sejahtera Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Bumdesma Menurut peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Bumdesma merupakan gabungan dua atau lebih desa yang sama-sama membangun Bumdesa, tujuan Bumdesma untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dua pokok yang perlu dimiliki Bumdesma adalah profit dan benefit. Melalui kelembagaan Bumdesma inilah proses pemberdayaan ekonomi masyarakat desa lebih efektif karena adanya program yang dirancang Bumdesma itu sendiri. Salah satu program untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang social dan perekonomian yakni dengan memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkan tambahan modal, namun pada praktinya masih terdapat beberapa nasabah yang gagal memenuhi kewajibanya Permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu Faktor yang menyebabkan terjadinya Kredit Bermasalah tanpa agunan serta bagaimana penyelesaian Kredit Bermasalah Tanpa agunan Pada Bumdesma Bantan Madani Sejahtera Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang memungkinkan peneliti turun langsung kelapangan, guna menghimpun data primer yang di peroleh dari responden melalaui wawancara dan kuesioner. Penelitian ini bersifat deskriptif, yakni memberikan gambaran tentang penyelesaian kredit bermasalah tanpa agunan pada badan usaha milik desa bersama (Bumdesma) Bantan madani sejahtera kecamatan bantan kabupaten bengkalis berdasarkan undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Hasil pembahasan dari penelitian ini ialah yang menjadi faktor terjadinya kredit bermasalah peneliti menemukan kebanyakan adanya kegagalan usaha dan menyalahgunakan kredit,dalam menyelesaikan kredit bermasalah diterapkan beberapa pola penyelesaian namun hasilnya masih belum optimal disebakan tidak berfungsinya kelembagaan kelompok, provokasi yang bersifat negative, sehingga sering pola penyelesaian yang diterapkan tidak sesuai dengan penyebab permasalahan dan mengakibatkan tidak tuntasnya penyelesaian.
No other version available