Text
Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan I Di Wilayah Hukum Polsek Indragiri Hilir
Perdagangan gelap narkoba memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat secara keseluruhan dan bagi individu, terutama generasi muda, yang dapat memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kehidupan nasional dan norma-norma budaya, yang pada akhirnya dapat merongrong keamanan negara. Salah satu jenis kejahatan transnasional adalah salah satu yang memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masa depan generasi suatu negara. Hal ini terutama terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kemuning di Kabupaten Indargiri Hilir, di mana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih marak terjadi. Melalui jaringan manajemen yang efisien dengan mobilitas tinggi dan teknologi canggih, sindikat perdagangan narkoba dapat dengan mudah melewati batas-batas negara di seluruh dunia dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit atau bahkan negara tujuan perdagangan narkoba ilegal. Peredaran narkoba akan merusak generasi bangsa jika tidak diwaspadai dengan baik. Untuk memerangi kejahatan narkoba, seluruh komponen bangsa Indonesia harus bekerja sama secara efektif, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Permasalahan dalam artikel ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Berdasarkan jenis penelitiannya, penelitian ini merupakan penelitian observasional, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati gejala-gejala atau fenomena yang muncul di lapangan melalui survei. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang tujuan utamanya adalah menggambarkan secara objektif suatu keadaan dan memberikan data seakurat mungkin mengenai unsur-unsur yang menghambat upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan temuan, upaya Polsek Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba didasari oleh beberapa faktor, antara lain sarana dan prasarana, ekonomi, personil, penegakan hukum, masyarakat, dan peredaran gelap narkoba yang terorganisir. Pre-emtif (pembinaan), Preventif (pencegahan), dan Represif (penindakan) merupakan tiga strategi yang digunakan Polsek Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya Pre-emtif (pembinaan) yaitu upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi, mencegah, dan memberantas terjadinya tindak pidana. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu melalui penyuluhan, sosialisasi, spanduk, dan penyebaran brosur pamplet. Upaya (Represif) yaitu dengan menerapkan penegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana narkotika.
No other version available