Text
Tinjauan Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku Dalam Perkembangan Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Kenegrian Kopah Di Kabupaten Kuantan Singingi
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehidupan, termasuk masalah perkawinan, dengan tujuan menghindari terjadinya perpecahan dalam masyarakat dan menjaga kelangsungan garis keturunan yang jelas. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, larangan ini menghadapi tantangan seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang dipengaruhi oleh modernisasi, migrasi, dan globalisasi. Adapun permasalahan pokok didalam penelitian ini yang akan dibahas ialah. Bagaimana sejarah ketentuan larangan perkawinan sesuku masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Bagaimana perkembangan pelaksanaan ketentuan larangan perkawinan sesuku pada masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah di Kabupaten Kuantan Singingi. sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang ada didalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melalui metode wawancara dan observasi langsung terhadap kepala desa, kepala adat dan masyarakat kenegrian kopah, serta kajian pustaka mengenai sejarah dan perkembangan larangan perkawinan adat di kenegrian kopah kabupaten kuantan singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Larangan perkawinan sesuku ini didasarkan pada keyakinan bahwa pernikahan sesuku dianggap seperti menikahi saudara kandung sendiri, karena masyarakat Kenegrian Kopah menarik garis keturunan secara matrilineal (garis ibu) dan adanya tradisi penyusuan bersama dirumah koto. Selain itu, pernikahan sesuku diyakini dapat membawa dampak negatif, seperti keturunan yang lemah, cacat, atau bahkan malapetaka bagi keluarga. Kemudian Masyarakat adat berusaha beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan akar tradisional mereka, menunjukkan dinamika sosial yang mampu mempertahankan keseimbangan antara menjaga warisan budaya dan merespons tuntutan modernisasi. Diperlukan adanya dialog terbuka antara pemuka adat (ninik mamak) dengan generasi muda mengenai nilai-nilai adat, terutama mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
No other version available