Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Nomor 1380/pid.b/2023/pn.pbr
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. kasus penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr dan bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan (library research), yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian ini. Sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pembuktian pidana yang dilakukan ialah dengan sistem pembuktian negatief wettelijke yakni menghendaki hubungan causal (sebab-akibat) antara alat-alat bukti dengan keyakinan. Alat bukti berupa keterangan saksi, terdapat 2 orang saksi yaitu saksi Putri Anani dan saksi Rani Kusuma Dewi. Kemudian diikuti dengan adanya keyakinan bahwa peristiwa pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr yaitu melanggar Pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut barang siapa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, serta barang itu berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapatkan upah. Dan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
No other version available