Text
Analisis Terhadap Pembelian Terselubung (undercover Buy) Dalam Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Hukum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru
Secara jelas undang-undang Narkotika memberikan kewenangan baik kepada Kepolisian maupun BNN untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pasal 75 huruf j sebagaimana disebutkan diatas bahwa Undang-Undang ini menyebutkan teknik yang dilakukan penyidik yakni undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan yang diawasi). Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab dalam penulisan tesis ini diantaranya pertama Bagaimanakah Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Hukum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru serta Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Hukum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah Sosiologis atau observational reseach dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data secara langsung dari populasi dengan alat pengumpul data yaitu wawancara, setelah itu data diambil dan dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, bahwa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika yang dibenarkan oleh undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana seorang informan atau anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru (dibawah selubung), bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli Narkotika dan Psikotropika, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang–orang yang berkaitan dengan suplai narkotika dan psikotropika dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya. Pembelian terselubung (undercoverbuy) ini haruslah dipersiapkan secara matang, karena operasi ini merupakan operasi yang cukup berbahaya karena menyangkut nyawa dari orang yang terselubung. Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru diantaranya yaitu : Kendala Internal, dan Kendala External. Adapun Kendala Internal diantaranya: Jumlah personil, kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan metode pembelian Terselubung (Undercover Buy). Sedangkan kendala eksternal diantaranya: Dalam mendapatkan informan/ spionase, menentukan lokasi pembelian terselubung dan penyidik mendapat teror serta jaringan narkotika menggunakan teknik ranjau.
No other version available