Art Original
Penerapan Restoratif Justice Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit Di Kejaksaan Negeri Dumai
banyaknya kasus pencurian ringan yang diproses seperti tindak pidana biasa mulai meresahkan masyarakat. Hukum pidana yang diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan sehingga masyarakat dapat tenteram, justru hukum pidana berbalik menyerang masyarakat itu sendiri. Penulis mengambil penelitian di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai ini, dikarenakan tingginya kasus pencurian brondolan dan buah kelapa sawit didaerah ini, dan pihak korban (pemilik) kebun sawit melaporkan para pelaku kepihak kepolisian dan akhirnya diproses sampai tahap pengadilan. Selain itu pula aparat Penegak hukum di wilayah Dumai tidak menerapkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan, sebagai dasar dalam melakukan asas Restoratif Justice. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini adalah tentang Bagaimanakah Penerapan Restoratif Justice Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit Di Kejaksaan Negeri Dumai? Bagaimanakah Kendala Dalam Penerapan Restoratif Justice Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit Di Kejaksaan Negeri Dumai? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari populasi/responden dengan mengadakan wawancara sebagai alat pengumpul data, kemudian dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Penerapan Restoratif Justice Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit Di Kejaksaan Negeri Dumai bahwa berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS). Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dapat dilihat pada ketentuan pasal 9 hingga pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait seperti tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan koban tersebut. Kata Kunci : Restoratif Justice, Tindak Pidana Pencurian, Kejaksaan Negeri Dumai.
No copy data
No other version available