Text
Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan Pada Pemerintahan Desa Pulau Burung Di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesesuaian Penerapan Akuntansi Keuangan pada Pemerintahan Desa Pulau Burung dengan Pedoman IAI-KASP Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam penelitian menggunakan Metode penelitian kualitatif deskriptif. Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung dalam penyusunan Laporan Keuangan berbasis pada basis kas (cash basis). Proses akuntansi yang di terapkan di Desa Pulau Burung menggunakan sistem terkomputerisasi dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Desa Pulau Burung telah melakukan proses pencatatan laporan keuangan di Tahun 2019, namun belum dilaksanakan dengan baik dan sepenuhnya sesuai dengan Pedoman IAI-KASP 2015. Desa Pulau Burung tidak menghitung saldo persediaan yang masih tersisa di akhir periode Desa Pulau Burung tidak menyajikan jumlah aset tetap pada Laporan Realisasi APBDesa ke dalam Laporan Kekayaan Milik Desa Tahun 2019. Desa Pulau Burung juga tidak melakukan perhitungan akumulasi penyusutan terhadap aset tetap. Desa Pulau Burung sebaiknya pada Laporan Kekayaan Milik Desa menyajikan nilai aset yang diperoleh dari tahun sebelumnya. Desa Pulau Burung sebaiknya menyajikan jumlah aset tetap yang diperoleh pada Laporan Realisasi APBDesa ke dalam Laporan Kekayaan Milik Desa Tahun 2019. Desa Pulau Burung sebaiknya membuat pencatatan persediaan yang dapat memudahkan desa dalam penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Akuntansi Keuangan Pada Pemerintahan Desa Pulau Burung belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman IAI-KASP Tahun 2015.
No other version available