Text
Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Tidak dapat dipungkiri Notaris juga memungkinkan melakukan suatu pelanggaran hukum baik yang Notaris tersebut sengaja ataupun tidak disengaja. Sepanjang Notaris melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris dan telah memenuhi tata cara dalam pembuatan suatu akta otentik maka Notaris tersebut tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan atas suatu pelanggaran hukum yang dibuatnya. Salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi dalam profesi notaries adalah tindak pidana pemalsuan akta otentik. Tindak pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat), Pasal 264 KUHP (memalsukan akta-akta otentik), dan Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru?, Kedua, Apa Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru?.Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian Sosiologis Empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara.. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Penegakan hukum tindak pidana pemalsuan akta otentik di wilayah hukum Polresta Pekanbaru belum berjalan efektif. salah satunya masih Adanya fakta bahwa sering terjadi perbedaan penafsiran antara notaris dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam proses penyidikannya mengalami hambatan.. Kedua, Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum yang dihadapi oleh Polrestabes Pekanbaru terhadap tindak pidana pemalsuan akta otentik antara lain pelapor kurang memahami tentang akta otentik, Kesulitan dalam penyitaan dokumen, Dalam hal ini Notaris, Majelis kehormatan Notaris dalam mengambil keputusan tidak melibatkan kepolisian, Kesulitan dalam mendapatkan barang bukti surat, Saksi yang sudah meninggal dunia, Permintaan izin penyitaan warkah melalui Kanwil BPN yang sulit, Dan keterbatasan anggaran.
No other version available