Text
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Residivis Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Pidana merupakan nestapa atau penderitaan di jatuhkan kepada seseorang yang terbukti secara sah melakukan kejahatan oleh pengadilan. Proses penjatuhan pidana pada anak memiliki aturan tersendiri tidak sama dengan orang dewasa, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya kasus kenakalan remaja dengan pelaku adalah mantan narapidana anak yang bersifat residivis. Residivis terjadi ketika mantan narapidana anak belum memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi proses integrasi ke dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya anak sebagai pelaku residivis belum mendapatkan pengaturan yang jelas dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, hanya menyebutkan anak sebagai pelaku residivis tidak berhak mendapatkan diversi dan tidak ada pengaturan tentang pemberatan hukuman/sanksi bagi anak pelaku residivis. Selain itu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak sebagai pelaku residivis yang berhadapan dengan hukum Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Residivis Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Saat Ini? dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Residivis Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pada Masa Yang Akan Datang?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang membahas tentang sinkronisasi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi secara akurat mengenai Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Residivis Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pada Masa Yang Akan Datang. Kebijkan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pengulangan (residivis) dalam KUHP tidak diatur secara jelas, bahwa bentuk pemberatan hukuman dijatuhkan secara umum dengan pemberatan ditambah 1/3 hukuman yang dijatuhkan, pemberatan ini hanya dilaksanakan untuk orang dewasa yang melakukan tindak pidana secara berulang. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak ada satu norma yang mengatur pemidanaan bagi anak yang melakukan tindak pidana secara berulang (residivis). Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai residivis dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia pada masa yang akan datang dilakukan melalui melalui beberapa upaya, yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi. Kebijakan hukum pada masa mendatang harus diutamakan pata tujuan pemidanaan yang lebih mengutamakan pada pembinaan daripada sanksi nestap atau penjara, sehingga sesuai dengan ruh awal lahirnya undang-undang sistem peradilan pidana anak
No other version available