Text
Implementasi Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Di Wilayah Hukum Polda Riau
Penelitian ini mengkaji Implementasi Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Di Wilayah Hukum Polda Riau. Penelitian ini sangat penting dilakukan karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE yang bertujuan terwujudnya rasa keadilan masyarakat dengan menerapkan konsep Restorative Justice pada permasalahan ujaran kebencian di Indonesia. Tindak pidana ujaran kebencian di wilayah hukum polda riau mengalami peningkatan yaitu dari 34 jumlah tindak pidana (JTP) tahun 2020 menjadi 43 JTP pada tahun 2021 dan 25 JTP tahun 2022 Tetapi jumlah tindak pidana yang diselesaikan semakin sedikit yang ditandai dengan dari 4 JTP tahun 2020 hanya diperoleh 1 (satu) tindak pidana yang dapat diselesaikan sedangkan selebihnya masih dalam proses. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Implementasi Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Di Wilayah Hukum Polda Riau serta mengkaji dan menganalisis Hambatan Dalam Implementasi Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Di Wilayah Hukum Polda Riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian, Implementasi restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial di wilayah hukum polda riau dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dimulai sejak masuknya perkara ke Polda Riau, lalu sesudah mendapatkan permohonan perdamaian kedua pihak dan ditandatangani di atas materai, dilakukan pemeriksaan administrasi syarat formil. Setelah terpenuhi, maka permohonan perdamaian disampaikan kepada atasan penyidik agar memperoleh persetujuan, lalu dijadwalkan untuk melakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian. Pertemuan berikutnya akan menciptakan perjanjian kesepakatan serta ditandatangani para pihak terkait. Setelah itu nota dinas dikeluarkan perihal permohonan pelaksanaan gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan, maka dilakukan penyusunan keseluruhan persyaratan dan berkas gelar perkara serta laporan hasil gelar perkara. Kemudian dikeluarkan surat perintah dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan keadilan restoratif.
No other version available