Text
Analisis Pengaruh Relasi Kuasa Dan Patriarki Dalam Fenomena Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjadi masalah yang serius, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus kembali menyadarkan banyak pihak bahwa adanya penyalahgunaan dan penyimpangan kuasa, dimana seseorang yang memiliki posisi dan atau kuasa yang lebih tinggi telah memaksakan kehendaknya pada orang lain yang posisi dan atau kuasanya lebih rendah. Sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Menteri Pendidikan mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Masalah pokok dalam penelitian ini yakni: Bagaimana pengaruh sistem Relasi Kuasa dan Patriarki dan kaitannya dengan Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam perumusan dan kebijakan perumusan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian Penelitian Hukum Normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui studi kepustakaan seperti buku, jurnal, skripsi, makalah, prosiding, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Posisi dosen dan sivitas akademika lain seperti dekan, ketua prodi, rektor dan jabatan sivitas akademika lainnya yang memiliki kedudukan penting dan relasi kuasa yang memiliki “power” yang besar terutama dalam hal keberlangsungan Perguruan Tinggi didominasi oleh kaum laki-laki. Budaya patriarki membuat perbedaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan terutama dalam hal kekuasaan yang didominasi oleh laki-laki. Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual merasa takut berhadapan dengan sivitas akademika yang memiliki “pengaruh” atau “kekuasaan”, hingga terpaksa untuk bungkam. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menyoroti pengaruh relasi kuasa dan budaya sebagai penyebab utama dari kasus kekerasan seksual. menjadi stigma yang melekat dalam nilai sosial, aspek budaya dan faktor struktural.. Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dilakukan oleh sivitas akademika merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka dari itu peraturan ini diciptakan untuk memberi rasa aman pada perempuan dari pengaruh relasi kuasa dan juga budaya patriarki yang terdapat di lingkungan Perguruan Tinggi.
No other version available