Text
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanapencucian Uang Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalami kendala untuk dapat memulihkan kerugian (Asset Recovery) akibat perbuatan tersangka atau terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU TPPU tidak mengatur secara khusus mengenai pemulihan kerugian sehingga berakibat dalam penerapan pengembalian kerugian tersebut salah sasaran, sehingga aset yang telah disita tersebut tidak dikembalikan atau dipulihkan kepada korban yang sebenarnya melainkan dikembalikan kepada negara seperti contoh Kasus First Travel. Hal ini berakibat tidak terwujudnya suatu kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dengan hadirnya hukum, sehingga pentingnya dilakukan kebijakan formulasi hukum yang berfungsi untuk membentuk hukum baru, memperkuat hukum yang sudah ada, dan memperjelas batasan ruang lingkup fungsi hukum yang sudah ada. Berdasarkan rumusan masalah dari penelitian ini membahas tentang bagaimana kebijakan formulasi hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang saat ini mengenai ketentuan pengembalian aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana pencucian uang kepada korban dalam upaya perlindungan korban tindak pidana pencucian uang, kemudian : dalam penelitian ini juga membahas mengenai kebijakan formulasi yang akan mendatang mengenai ketentuan pengembalian aset (asset recovery) dari tindak pidana pencucian uang dalam upaya perlindungan korban tindak pidana pencucian uang dan sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian hukum yang digunakan oleh Penulis adalah penelitian hukum normatif, maka penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum, yang merupakan patokan- patokan berperilaku atau bersikap tidak pantas. Dari hasil penelitian ini Penulis menyimpulkan bahwa perlunya kebijakan formulasi sebagai bentuk pembaharuan hukum di Indonesia yang diformulasikan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini bertujuan sebagai landasan hukum untuk melakukan mekanisme upaya pemulihan kerugian (asset recovery) kepada korban sehingga tidak terjadi salah sasaran dalam upaya pemulihan kerugian (asset recovery).
No other version available