Text
Penanggulangan Kejahatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Debt Collector dalam dunia penagihan hutang memang bukan suatu hal yang baru, meskipun tidak diketahui secara pasti kapan profesi ini bermula. Debt collector atau penagih hutang biasanya digunakan oleh suatu lembaga pembiayaan swasta dalam menagih kredit kepada debitur atau nasabah terutama pada kredit macet, karena dianggap ampuh dalam melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet dibandingkan dengan upaya menggunakan cara yang resmi dan formal yaitu dengan melalui lembaga peradilan.Perbuatan debt collector yang melakukan pengambilan secara paksa kendaraan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang didalamnya terkadung sanksi hukum (pidana). Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Penanggulangan Kejahatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Colector Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru serta untuk mengetahui Hambatan Penanggulangan Kejahatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Colector Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penanggulangan Kejahatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Hasil penelitian : Pertama, Upaya yang dilakukan Polri dalam menanggulangi perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector diantaranya yaitu melalui upaya Pre-emptif, upaya Prefentif dan melalui upaya represif. Kedua, Terdapat beberapa hambatan Dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk mengatasi praktik perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector yaitu secara internal hal ini di sebabkan oleh kurangnya personil satuan reserse kriminal dan rendahnya kualitas personil satuan reserse kriminal Polresta Pekanbaru dengan faktor eksternal disebabkan oleh tidak jelasnya status anggota debt collector sertabelum ada batasan yang jelas mekanisme kerja debt collector dalam menagih para kreditur
No other version available