Text
Analisis Pertanggungjawaban Penerapan Uang Pengganti Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 10/pid-sus-tpk/2018/pn.tpg
Pengembalian kerugian keuangan atau harta negara merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut diperlukan sarana yuridis yaitu pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti. Tujuan dari pidana uang pengganti adalah untuk memidana dengan seberat mungkin para koruptor agar mereka jera, serta dalam rangka mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat suatu perbuatan korupsi, di mana upaya ini memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti tersebut. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui Penerapan Uang Pengganti dalam Upaya memgembalikan Kerugian Negara dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 10/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Tpg, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim menerapkan putusan uang pengganti. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Jenis Pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini ialah Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa baru dapat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti apabila harta yang diperolehnya adalah hasil dari perbuatan korupsi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka hakim dapat menjatuhkan besaran uang pengganti didasarkan harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan menyatakan Terdakwa Jasmin Bin Adil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didalam dokumen subsider. Sehingga hakim memutuskan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 158.200.000,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
No other version available