Text
Analisis Yuridis Terhadap Dissenting Opinion Terhadap Putusan Bebas Perkara Penjual Chip Higgs Domino Pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Polemik dalam masyarakat akan muncul, ketika Jaksa menjatuhkan Tuntutan pidana dan hakim menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana. Seperti dalam kasus yang penulis teliti berikut ini, pelaku tindak pidana Judi online domino higgs yang dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN.Rhl dan putusan perkara Nomor 158/Pid.B/2022/PN.Rhl, dimana kedua putusan ini vonis hukuman yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir sangatlah berbeda satu dengan yang lainnya. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan Tesis ini diantaranya : Bagaimanakah Disparitas Putusan Hakim Terhadap perkara Penjual Chip Higgs Domino Pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta Dasar Konstruksi berfikir Hakim Sudah Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Memberikan Putusan Terhadap Perkara yang sama kepada penjual Chip Higgs Domino Dalam Perkara Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN.Rhl dan perkara Nomor 158/Pid.B/2022/PN.Rhl. Penelitian ini apabila dilihat dari jenis penelitiannya penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data berasal dari data sekunder yang terbagi menjadi tiga jenis data, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disparitas Putusan Hakim Terhadap perkara Penjual Chip Higgs Domino Pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir bahwa telah terjadinya disparitas pemidanaan antara terdakwa Sahlanto alias Alan dengan Hermanto alias Abeng, dimana perbedaan itu terjadinya karena kekeliruan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap kedua pelaku, sehingga mengakibatkan perbedaan putusan pemidanaan, Sahlanto alias Alan yang hanya sebagai agen Penjual Chip Higgs Domino dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara sementara Hermanto alias Abeng yang juga sebagai agen Penjual Chip Higgs Domino, namun justru dibebaskan. Sedangkan dasar Konstruksi berfikir Hakim Sudah Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Memberikan Putusan Terhadap Perkara yang sama kepada penjual Chip Higgs Domino Dalam Perkara Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN.Rhl dan perkara Nomor 158/Pid.B/2022/PN.Rhl bahwa Majelis Hakim dalam memberikan keputusan bagi kedua terdakwa, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu yang berifat yuridis dan non yuridis. Bersifat yuridis diihat dari dakwaan JPU, keterangan terdakwa, saksi, barang bukti dan pasal yang terkait, sementara non yuridis yaitu alasan pemberat dan peringan, dan status sosial para terdakwa, dimana Sahlanto alias Alan merupakan Agen Penjual Chip Higgs Domino, sementara Hermanto alias Abeng tidak, dan hal itu ternyata membuat penjatuhan pemidanaan menjadi berbeda. Kemudian, setelah fakta-fakta tersebut disimpulkan diikuti pula dengan keyakinan para Majelis Hakim, sehingga terjadilah perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap kedua terdakwa
No other version available