Text
Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru
Penilitian ini sangat penting dilakukan terutama untuk mengantisipasi upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas oleh satuan lalu lintas polresta pekanbaru mengingat semakin mengingatnya angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum polresta kota pekanbaru. Berdasarkan banyaknya kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menimbulkan korban meninggal dunia, untuk mengetahui faktor penyebab kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang berakibat kematian, penulis tertarik untuk melakukan kajian secara komprehensip melalui sebuah penelitian dalam bentuk tesis dengan mengenai “Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru serta Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai penanggulangan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum polresta kota pekanbaru. Hasil penelitian : Pertama, Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan terbagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal tersebut adalah kesalahan manusia (human error). Sedangkan Faktor Eksternal meliputi faktor alam, faktor kendaraan dan faktor jalan. Kedua, Upaya yang dilakukan Satlanas Polresta Pekanbaru dalam mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas antara lain dengan melakukan upaya preventif antara lain dengan cara melakukan koordinasi yang lebih baik dengan berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan ini, melakukan penyuluhan hukum dengan cara pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat., melaksanakan tugas rutin, seperti siaga pada tempat-tempat rawan kecelakaan dan melaksanakan operasi atau razia terpadu. Kemudian untuk upaya Represif yang dilakukan adalah menerapkan aturan yang ada dengan tepat, baik yang ada dalam KUHP maupun diluar KUHP.
No other version available