Text
Tinjauan Yuridis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Akuntan Publik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Peran Akuntan Publik dalam perekonomian nasional amatlah penting dan strategis hal ini jelas tertuang pada konsiderans Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Lebih lanjut disebutkan bahwa Akuntan Publik merupakan profesi independen yang bebas dari benturan kepentingan (Pasal 28 Ayat 1). Posisi strategis yang dimiliki Akuntan Publik inilah yang menjadikan dasar pemikiran bahwa Akuntan Publik berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.:PDS03/L.4.20/Ft.1/05/2022 yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terhadap saudara M.Tito Rachmat Prasetyo Alias Tito Bin Munandar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapir:KU.706/1/01/Ksop-Baa- pada Pekerjaan Lanjutan berdasarkan Tahun Anggaran 2018. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Kedudukan Hukum Akuntan Publik Terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Akuntan Publik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.:PDS03/L.4.20/Ft.1/05/2022 Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma terkait Tinjauan Yuridis Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Akuntan Publik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hasil penelitian : Diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, maka akuntan publik telah memiliki landasan operasional (aspek legal) , mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik dalam penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk.:PDS-03/L.4.20/Ft.1/05/2022 Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Nathanael Simanjuntak yang melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.483.335.260.
No other version available