Art Original
Tingkat Kondidi Fisik Tim Bola Voli Sungai Sarik Lipat Kain
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang disingkat LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Tujuan utama dalam penelitian ini mengetahui peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis dalam pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kecamatan Siak Kecil serta hambatan. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis cukup berperan dalam pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kecamatan Siak Kecil terutama dalam program peningkatan kapasitas kelembagaan, program fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga serta kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, program tersebut belum sepenuhnya terlaksana pada desa desa di Kecamatan Siak Kecil. Kemudian, faktor penghambat dalam pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa berupa kurangnya kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, keterbatasan anggaran atau pendanaan dan adanya perubahan regulasi atau kebijakan secara cepat. Kata Kunci: Peran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan, Lembaga Kemasyarakatan Desa
No copy data
No other version available