Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Higgs Domino Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir
Perkembangan teknologi di era globalisasi begitu pesat terutama pada sektor teknologi informasi yang membuat masyarakat dengan mudah menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif yakni memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan cyber crime. Perjudian online Higgs Domino termasuk dalam kategori melakukan kejahatan. Perjudian pada dasarnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta dapat membahayakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan judi online telah diupayakan oleh pemerintah untuk diberantas sehingga kegiatan perjudian online dapat di minimalisir sedini mungkin dan tidak menimbulkan kesan bahwa judi online tidak terpantau oleh hukum. Buktinya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk kegiatan perjudian yaitu Pasal 303, 303 bis KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Higgs Domino Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir? dan Apa Hambatan dan Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Higgs Domino Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian yuridis sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penegakan hukum tindak pidana judi online higgs domino ditinjau dari tujuan pemidanaan dilakukan berdasarkan hasil laporan pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi perjudian highs domino. Selain itu penegakan hukum juga dilakukan dalam upaya tertangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online highs domino. Dasar bagi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum adalah Pasal 303, 303 bis KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian lebih diutamakan kepada pidana penjara sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana perjudian yang baru. Hambatan dan tantangan penegakan hukum tindak pidana judi online higgs domino ditinjau dari tujuan pemidanaan berdasarkan faktor penegak hukum, kurangnya informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian terhadap adanya dugaan tindak pidana judi online highs domino. Faktor ekonomi yang melatarbelakangi dan diperburuk dengan susahnya mencari pekerjaan. Faktor Kesadaran hukum tentang perjudian dan uu yang mengaturnya, serta tingkat kepedulian dan keterbukaan masyarakat masih sangat kurang. Dan faktor budaya masyarakat yang menganggap judi online highs domino tidak melanggar norma sosial dan agama.
No other version available