Text
Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanimbar
Berdasarkan data pada tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Tanimbar, dapat terlihat bahwa upaya Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanimbar masih terdapar hambatan, seperti pihak korban yang tidak ingin berdamai, belum adanya undangundang yang mengatur secara tegas tentang restorative justice menjadi kendala tersendiri dan hanya bisa diterapkan pada pelaku yang mengakui perbuatannya, aparat penegak hukum yang berperan didalamnya adalah polisi, jaksa, dan hakim, jika sebagian besar dari mereka masih berfikiran retributive (penghukuman), maka restoratif justice akan sulit terwujud. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimanakah Kewenangan Kejaksaan Negeri Tanimbar Dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kejahatan. Kedua, Bagaimanakah Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kejahatan Dalam upaya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanimbar ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statue approach) terkait Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanimbar Hasil Penelitian pertama, Kewenangan Kejaksaan Negeri Tanimbar Dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kejahatan didasarkan pada asas dominus litis yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan asas oportunitas atau asas kebijaksanaan menuntut yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP. Kedua, Upaya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanimbar sudah berjalan dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan penerpan restoratif justice pada tahun 2021 sebanyak 2 kasus terdiri dari perkara pencurian yang kergannya dibawah 5 juta dan kasus penganiayaan, pada tahun 2022 terdapat 2 kasus terdiri dari kasus penganiayaan dan perkelahian hingga menyebabkan korbannya mengalami luka-luka, dan pada tahun 2023 terdapat 1 kasus tibdak pidana kecelakaan lalu lintas yang berhasil dilakukan restoratif justice.
No other version available