Text
Penegakan Hukum Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Siak Sri Indrapura
Undnag-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sendiri adalah salah satu rutan yang berada di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Rutan tersebut memiliki kapasitas 128 tahanan, namun faktanya hingga saat ini berdasarkan data yang telah diuraikan sbelumnya, diketahui bahwa Rutan Kelas IIB kini menampung tahanan sebanyak 602. Pada tahun 2017 hingga tahun 2021 telah terjadi narapidana yang melarikan diri sebanyak 12 orang, 8 diantaranya dapat ditangkap kembali dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undnagan, sedangkan sisanya sebanyak 4 tahanan masih belum berhasil ditangkap kembali. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis faktor penyebab narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura serta proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penegakan Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Hasil penelitian : Pertama, Faktor penyebab narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal. Kedua, Petugas jaga Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak untuk mencegah terjadinya tahanan yang melarikan diri yakni berupa upaya preventif yang dimaksud disini adalah upaya awal yang dilakukan oleh pihak petugas pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya pelarian tahanan yang melarikan diri dari rutan, kemudian upaya preventif seperti penambahan petugas lapas, pemberian pelatihan kepada petugas lapas juga dilakukan diantaranya yaitu pelatihan bela diri dan pelatihan menembak guna meningkatkan kualitas diri petugas, setelah itu upaya represif yang dilakukan antara lain dengan memberikan hukuman disiplin dan pemindahan tahanan ke rutan lain.
No other version available