Text
Tinjauan Yuridis Penegakkan Hukum Terpadu Antar Lembaga Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Putusan Mk Nomor 18/puu-xii/2014
Dalam sistem peradilan pidana ini terdapat 4 (empat) komponen lembaga/instansi yang terkait di dalamnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, di mana bekerjanya keempat komponen tersebut dalam sistem peradilan pidana satu dengan lainnya saling terkait. Namun, atas dasar hal tersebut PPNS merupakan aparat penegak hukum yang bernaung dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski dalam proses penegakkan hukumnya PPNS dapat bertindak sendiri, namun tupoksi tersebut langsung diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPPLH). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Penegakkan Hukum Terpadu Antar Lembaga (PPNS, Kepolisian, Kejaksaan dibawah naungan Menteri Ligkungan Hidup dan Kehutanan) Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Putusan Nomor18/PuuXii/2014? lalu Bagaimanakah pengaturan ideal terkait Penegakkan Hukum Terpadu Antar Lembaga Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Putusan MK Nomor18/Puu-Xii/2014? Metode penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Diperoleh dari hasil penelitian, Tinjuan yuridis penegakan hukum antar lembaga terpadu dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup khususnya tindak pidana lingkungan hidup B3 berdasarkan putusan nomor 18/puu-xii/2014 dalam Proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu penyidik kepolisian dan penyidik PPNS yang bertugas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum penyidikan selain dilakukan menurut Pasal 94 dan Pasal 95 UU PPLH juga dilakukan menurut ketentuan KUHAP. Proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup masih menimbulkan kendala diantaranya benturan pemahaman dan kewenangan aparatur penyidik baik kepolisian maupun PPNS. Pengaturan ideal terkait penegakkan hukum terpadu antar lembaga dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Putusan Nomor 18/Puu-Xii/2014 khususnya terhadap tindak pidana lingkungan hidup B3 tetap merujuk kepada Pasal 95 Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang mengatakan penanganan tindak pidana lingkungan hidup dapat di lakukan oleh PPNS, Polri, Kejaksaan dan lembaga yang dibawah naungan Menteri Lingkungan Hidup
No other version available