Text
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah (studi Kasus Putusan Nomor 112/pdt.g/2022/pn.pbr)
Perjanjian Jual Beli merupakan suatu perjanjian bertimbal balik dimana pihak yangsatu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu kewajiban atau kelalaian atau keterlambatan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Unsur-unsur wanprestasi antara lain: adanya perjanjian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata,. Dalam Putusan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2022/PN.Pbr. dimana penggugat telah membayar lunas, dan selanjutnya Tergugat juga telah menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat, sehingga Penggugat dapat tinggal di bangunan (rumah) itu, namun akte jual beli dan Sertifikat Hak Milik atas satu bidang tanah dan bangunan yang dibeli penggugat tersebut hingga sekarang tidak kunjung selesai diurus oleh Tergugat dan diserahkan kepada Penggugat. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana Kedudukan Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Bertaha . Kedua, Akibat Hukum Jika Pemilik Tanah Melakukan Wanprestasi Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah Secara Bertahap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statue approach) terkait Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasil Penelitian. Kedudukan hukum jual beli hak atas tanah secara bertahap merujuk pada Pasal 1457 KUH Perdata disebutkan bahwa jual Beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan Akibat hukum jika pemilik tanah melakukan wanprestasi dalam jual beli hak tas tanah secara bertahap berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor Perkara 112/Pdt.G/2022/PN.Pbr. Telah sesuai karena mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian. Hal ini dikarenakan Para tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli tanah yang dibayar secara bertahap. Sehingga berdasarkan hal tersebut majelis hakim memutus dan menyatakan jual beli atas satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kamboja II, RT .03, RW.02, Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya
No other version available