Text
Analisis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pt Wahanakarsa Swandiri Dengan Pt. Gajah Benu Ulak Bosa Dalam Hal Pelaksanaan Pekerjaan Pipa Minyak Wilayah Kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko
Perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT Wahanakarsa Swandiri dengan PT. Gajah Benu Ulak Bosa dalam hal pelaksanaan pekerjaan pipa minyak wilayah kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Untuk syarat subjektif dalam perjanjian yaitu: masing-masing pihak dalam perjanjian kerjasama itu sepakat dan cakap baik itu pihak PT Wahanakarsa Swandiri maupun pihak PT. Gajah Benu Ulak Bosa. Untuk syarat objektif dalam perjanjian tersebut jelas yaitu pelaksanaan pekerjaan pipa minyak wilayah kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko, sedangkan suatu sebab yang halal, yaitu isi dan pekerjaan pipa minyak wilayah kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini tentang Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Wahanakarsa Swandiri Dengan PT. Gajah Benu Ulak Bosa Dalam Hal Pelaksanaan Pekerjaan Pipa Minyak Wilayah Kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko? Serta Bagaimanakah Akibat Hukum Perjanjian Kerjasama Antara PT Wahanakarsa Swandiri Dengan PT. Gajah Benu Ulak Bosa Dalam Hal Pelaksanaan Pekerjaan Pipa Minyak Wilayah Kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan cara survey yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat atau dengan kata lain suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya kepada penyelesaian masalah yang diteliti (ditemukannya hasil dari penelitian tersebut). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT Wahanakarsa Swandiri Dengan PT. Gajah Benu Ulak Bosa dalam hal pelaksanaan pekerjaan Pipa Minyak Wilayah Kerja Rokan Segmen 8 Balam Bangko bahwa para pihak sepakat dalam mengingatkan diri dalam suatu ikatan khusus yang tertuang dalam suatu kontrak perjanjian, dan dalam perjanjian tersebut pihak PT. Wahanakarsa Swandiri sebagai pihak Pertama dalam perjanjian ini dan PT. Gajah Benu Ulak Bosa sebagai pihak Kedua dalam perjanjian ini, namun setelah kontrak ini berjalan, ternyata pihak PT. Wahanakarsa Swandiri hanyalah sebuah perusahaan perantara sedangkan yang bertanggungjawab secara keseluruhan adalah PT. Pertagas dan PT. PDC. Hal itu diketahui setelah adanya hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang membuat PT. Gajah Benu Ulak Bosa melakukan beberapa kali penghentian pekerjaan dikarenakan pihak PT. Pertagas dan PT. PDC ternyata belum melakukan pembebasan lahan sebanyak 26 titik, dan juga belum melakukan pembongkaran bangunan rumah dan warung milik masyarakat dikarenakan ganti rugi yang tidak kunjung usai diberikan.
No other version available