Text
Analisis Yuridis Konsep Restorative Justice Yang Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restorative justice juga didasarkan pada upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi ke hukuman penjara saja, melainkan memuat prinsip restorative justice pula. Oleh karena itu, muncul wacana untuk menggunakan restorative justice melalui muatan KUHP, karena lebih mengutamakan adanya kesepakatan para pihak yang berperkara sebagai suatu proses untuk menyelesaikan konflik kejahatan dengan berfokus pada kebutuhan pelaku dan korban, khususnya dalam konteks delik aduan yang lebih fokus ke aspek keseimbangan antara korban dan pelaku, tanpa membawa-bawa sanksi pidana. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun sumber data penelitian ini adalah Sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Kemudian sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Konsep restorative justice sudah di adopsi didalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Terdapat ada 8 (delapan pasal) yang memuat mengenai konsep restorative justice. UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia. Pengesahan KUHP melalui UU No.1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. UU 1/2023 tentang KUHP terdiri atas 2 (dua) buku yakni Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar UU 1/2023, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi UndangUndang di luar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
No other version available