Text
Analisis Yuridis Proses Pembuatan Paspor Bagi Anak Dibawah Umur Dengan Status Orang Tua Bercerai Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 18 Tahun 2022
Menjadi pertanyaan dan persoalan besar ialah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bahwa pengajuan Paspor bagi anak yang kedua orang tuanya telah bercerai yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia tidak dimuat syarat Akta Cerai dan surat pernyataan yang sah sebagai bentuk orang tua telah bercerai secara sah dan diakui secara hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah agar proses penerbitan paspor anak dibawah umur dengan status orang tua telah bercerai dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Jenis Pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini ialah Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), serta Pendekatan Sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 dalam pengurusan Paspor bagi anak yang kedua orang tua nya telah bercerai sesuai analisis penulis pada ketentuan Pasal 5 Huruf (g), menjelaskan yang intinya dalam pembuatan paspor harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak dan harus ada penetapan dari pengadilan. Bahwa ketika mengajukan paspor anak dari orang tua yang bercerai, beberapa kendala potensial yang mungkin dihadapi antara lain: Persetujuan dari kedua orang tua, Bukti kewenangan, Penyusutan hubungan orang tua, Kendala hukum, Perbedaan persyaratan dan Proses yang lebih lama: Karena kompleksitas yang terkait dengan situasi orang tua bercerai, proses pengajuan paspor anak bisa memakan waktu lebih lama daripada pengajuan untuk anak dari pasangan yang masih bersama. Sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pengawasan dari pegawai imigrasi yang membidangi pengurusan pembuatan paspor khususnya bagi anak yang kedua orang tuanya telah bercerai dan disesuaikan dengan peratuan yang berlaku. Upaya berikutnya adalah dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, khususnya mengenai pembuatan paspor bagi anak yang kedua orang tua telah bercerai dengan menambahkan frasa wajib melampirkan akta cerai yang ditetapkan oleh pengadilan dan surat pernyataan yang juga ditetapkan oleh pengadilan yang menerangkan anak tersebut ialah anak kandung kedua orang tuanya.
No other version available