Text
Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau
Penjatuhan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwinkum Riau. Dimana hukuman tersebut didasari adanya sebuah pelanggaran jabatan, penyalagunaan kewenangan hingga yang terlibat langsung dalam modus tindak pidana seperti peredaran dan penggunaan narkotika. Dari fakta beberapa kasus tersebut juga tidak sedikit aparatur sipil negara yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat di Wilayah Hukum Kantor Wilayah Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau, terutama Bagaimana mekanisme proses, pembuktian dan penjatuhan hukuman tersebut diterapkan pada aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Penjatuhan Hukuman Terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau serta Prosedur Penjatuhan Hukuman Terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penjatuhan Hukuman Terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Hasil penelitian : Berdasarkan pasal 247 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, penjatuhan disiplin terhadap oknum PNS yang melakukan tindak pidana dilingkungan Menkumham Riau pada tahun 2020 hingga 2023 terdapat 11 ASN. Pelaku tindak pidana korupsi berjumlah 2 orang diajtuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, karena oknum tersebut telah diponis pengadilan pekanbaruselama 3 tahun penjara. Tindak pidana pemakai dan pengedar narkotika sebanyak 4 orang dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan pengadilan pekanbaru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. tindak pidana pemalsuan identitas diri pada saat pendaftaran CPNS di Kementrian Hukum Dan Ham, dipidana 4 tahun penjara. Oknum yang memalsukan identitas diri pada saat pendaftaran CPNS dikenakan hukuman disiplin dengan pemberhentian tidak dengan hormat dengan dasar putusan pidana dari pengadilan selama 4 tahun penjara. Prosedur Penjatuhan Sanksi Disiplin Terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana mengacu pada Permenkumham No. 28 Tahun 2019 yang terdiri dari Pemanggilan Pegawai, Pemeriksaan Pegawai, Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pemberlakuan.
No other version available